Lahan Terminal Barang Internasional Entikong Digugat Warga, Ternyata Dulu Kebun Lada

Ia juga menuturkan karena tak mampu mengurus berkas menjadi sertifikat, karena meskipun lada itu sudah sempat panen, tapi harga lada saat itu sangat m

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Darsono dan Antonius Ja'in saat jelaskan lahan kebun Ladanya saat ini sudah menjadi gudang Terminal Barang Internasional Entikong pada Jumat 28 Juni 2024. 

Ditempat yang sama, Edward menjelaskan, bahwa ketika pengukuran untuk pembebasan lahan pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut klienya tidak ikut menyaksikan.

"Pihak yang kami gugat ini pada saat menetapkan batas-batas tanah untuk pembangunan tidak pernah menghadirkan pemilik yang sebenarnya atas tanah-tanah tersebut, yang kemudian dipertanyakan kepada siapa ataukan sudah dilakukan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut sedangkan klien kami tidak mendapatkan sedikitpun ganti rugi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kalau dilihat dari kacamata hukum, proses pembebasan lahan ini bertentangan dengan undang-undang Negara.

"Sudah jelas dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021, Pasal 1 butir ke-2 yang dimana Ganti Rugi haruslah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sepenuhnya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved