Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Inkrah, 47 Perkara Sejak Januari 2024

Dia merincikan, terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana yaitu 24 perkara narkotika, 9 perkara pencurian, 1 perkara perdagangan orang, 2 perkara ke

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kejari Sambas bersama stakeholder terkait memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 47 perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Sambas, Kamis 27 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Sambas, Kamis 27 Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juni 2024.

Kepala Kejari Sambas Daniel De Rozari bilang, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang bukti maupun barang rampasan dari tindak pidana umum.

"Dimana jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan KUHAP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System," katanya.

Daniel mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah.

Usai Hantam Sepeda Motor, Sebuah Mobil Terguling di Sungai Sumpit Paloh Sambas

Dia merincikan, terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana yaitu 24 perkara narkotika, 9 perkara pencurian, 1 perkara perdagangan orang, 2 perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (minerba) minyak dan gas bumi.

"2 perkara penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 perkara konservasi sumber daya alam, 3 perkara asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara senjata api atau benda tajam bahan peledak dan 1 perkara pembunuhan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Polres Sambas diwakili Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo, Ketua Pengadilan Negeri Sambas diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kemudian hadir pula Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved