Berita Top 3
Top 3 Pontianak Hari Ini: BMKG Gelar OMC di 5 Provinsi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Top 3 pertama BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di lima provinsi sebagai langkah antisipatif.
3. Laporan Bantuan Keuangan Wajib, PJ Wako Pontianak Sebut Parpol yang Langgar Ketentuan Akan Disanksi

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa 25 Juni 2024.
"Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan," ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Ia berharap melalui bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
Selengkapnya disini
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Top 3 Pontianak Hari Ini: Pemkot Raih Penghargaan dari BKKBN, Pensiunan PNS Cabuli 6 Anak Perempuan |
![]() |
---|
Top 3 Pontianak Hari Ini: Bocah Ditemukan Tergantung di Sepakat I, Buruh Kritis Tersetrum Sepakat 2 |
![]() |
---|
Top 3 Pontianak Hari Ini: Harisson Nobar Film Lafran, Diskominfo Kalbar Gelar FGD Dampak Stunting |
![]() |
---|
Top 3 Pontianak Hari Ini: POPDA Kalbar 2024 Dibuka Besok, 77 Atlet Kontingen Pontianak Siap Berlaga |
![]() |
---|
Top 3 Pontianak Hari Ini: AHY Sambangi Kantor Pertanahan, KH Syahrul Yadi Tutup Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.