Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Isdianto Gubernur Kepri Pengganti Nurdin Basirun, Punya 7 Aset Tak Bergerak

Ia mengawali karirnya sebagai Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Isdianto Gubernur Kepri Pengganti Nurdin Basirun 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Isdianto dalam artikel ini.

Isdianto merupakan Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.

Ia menggantikan Nurdin Basirun yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang.

Sebelumnya pria kelahiran 3 Mei 1961 ini adalah Wakil Gubernur.

Jauh sebelum itu, Isdianto diketahui adalah seorang birokrat.

Jabatan terakhirnya ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Kepri.

Baca juga: Cek Berapa Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Punya Hutang Rp. 2,1 Miliar

Ia mengawali karirnya sebagai Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Isdianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 26 Juni 2024, Isdianto terakhir kali melaporkan Harta Kekayannya pada 6 Maret 2020.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 6,7 Miliar.

Namun karena ada hutang sebesar Rp. 592 juta, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 6,1 Miliar.

7 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved