Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Punya Hutang Rp. 2,1 Miliar

Ivan Yustiavandana juga sempat menjadi Direktur di Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase LHKPN dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana dalam artikel ini.

Ivan Yustiavandana merupakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya ia adalah Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Ivan Yustiavandana juga sempat menjadi Direktur di Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.

Selain itu Ivan Yustiavandana juga pernah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya Ketua Kelompok Riset, Direktorat Riset dan Analisis.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Agus Fatoni Pj Gubernur Sumut yang Baru, Punya Kas Capai Rp 4 Miliar

Sebagai penyelenggara negara, Ivan Yustiavandana diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 26 Juni 2024, Ivan Yustiavandana terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 30 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 6,3 Miliar.

Namun demikian Ivan Yustiavandana mempunyai hutang sebesar Rp. 2,1 Miliar.

Sehingga Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 4,1 Miliar.

Empat unit tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved