Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Tantang Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin: Berhadapan Dengan Saya!

"Ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat Peti, mereka hanya menuntut perutnya mereka, tetapi mereka tidak kreatif, padahal banyak peluang untuk

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan terkait penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin di Kalbar, Rabu 26 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan merusak lingkungan akan berhadapan dengannya.

Jendral bintang dua itu menegaskan tidak akan mundur, dan segan - segan menindak pelaku penambangan ilegal.

Hal itu ia tegaskan buntut Polres Sintang dikepung puluhan pekerja Penambang Emas Tanpa Izin beberapa hari lalu setelah melakukan penangkapan.

"Saya ingin menantang, siapa pihak - pihak yang mendukung perusakan lingkungan itu,maka akan berhadapan dengan kita," tegasnya saat ditemui pada HUT Bhayangkara ke 78 di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Rabu 26 Juni 2024.

Ia mengatakan Penambang Emas Tanpa Izin memang menguntungkan, tetapi hanya pihak tertentu, bukan masyarakat secara umum.

Kapolda Kalbar Intruksikan Seluruh Jajaran Respon Cepat Warga yang Butuh Bantuan Kesehatan

"Ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat PETI, mereka hanya menuntut perutnya mereka, tetapi mereka tidak kreatif, padahal banyak peluang untuk bekerja, tapi mereka mencari yang instan," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Penambang Emas Tanpa Izin harus diberantas karena tidak hanya merusak bentang alam, tetapi Peti ia tegaskan merusak kesehatan, karena berbagai cemaran kimia.

"Kerusakan lingkungan siapa yang bakal bertanggung jawab, dampak lingkungan, bahan kimia yang diteberkan ini, siapa yang menjadi korban. Apakah ada peneriman negara dari sektor pajak dan non pajak. Tidak ada," jelasnya.

Cemaran lingkungan yang diakibatkan Peti ia katakan juga berdampak langsung ke masyarakat, karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, hingga penyebab stunting.

Melalui penegakan hukum yang dilakukan, ia harap dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan cemaran lingkungan, sehingga masyarakat semakin sehat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved