Breaking News

Info Stimulus

Bansos PBI JK 2024 Cair Setiap Bulan, Cek Manfaat Beserta dan Penerima PBI yang Berpotensi Dihapus!

Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Dok. BPJS
Pelayanan BPJS Kesehatan PBI dan Non PBI- Adapun Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Anda sudah cek status penerima bansos KIS BPJS Kesehatan? Ada informasi terbaru Kemensos mencoret banyak KPM bulan Juli 2024.

Pasalnya, Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.

Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

"Untuk Bansos PBI JK dimutakhirkan setiap tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya," Tulis akun Instagram Kemensos ri.

Di tahun 2024 ini, Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.

Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun bansos apapun dari pemerintah.

Cek Kriteria Penerima Bansos Dengan Syarat Anggota BPJS Kesehatan 2024, Apakah KTP Anda Termasuk?

Apa saja potensi penerima manfaat yang bisa dihapus dari PBI? 

Berikut ini daftar lengkapnya.

1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK

2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan

3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU

5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rum

6. Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos.

Bantuan Sosial Reguler Tahap 2 Mei-Juni 2024 Segera Cair! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja? 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved