Berita Viral

Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak

Resmi berkahir per 30 Juni 2024 batas pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh wajib pajak lengkap dengan besaran denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. NET
Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak. 

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 19 Juni 2024.

Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.

Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:

- Layanan pencairan dana pemerintah

- Layanan ekspor

- Layanan impor

- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

- Layanan pendirian badan usaha

- Perizinan berusaha.

Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka Per 15 Juli 2024 Lengkap Jadwal Seleksi Terbaru dari BKN

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved