Berita Viral
Bocoran Jadwal CPNS 2024 Terbaru Resmi Dibuka Lengkap Syarat Pendaftaran dan Kuota Formasi
Bocoran jadwal pembukaan CPNS 2024 terbaru lengkap dengan kuota formasi dan dokumen wajib sebagai syarat pendaftaran.
Hingga 2 Mei 2024 tepatnya pukul 20.10 WIB, 602 instansi pemerintah telah melakukan perincian ke dalam sistem layanan SIASN milik BKN.
Perlu diingat, total persetujuan prinsip formasi tersebut sebesar 1.289.824 untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.
Dari total usulan yang disampaikan serta yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN, menghasilkan pemenuhan SDM talenta digital untuk penempatan di IKN sebanyak 2.906.
Sementara pemenuhan talenta digital pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi. Sedangkan SDM Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 794, terdiri atas 491 auditor dan 301 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Syarat Pendaftaran CPNS 2204
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
• Resmi Diumumkan BKN! Jadwal CPNS 2024 Dibuka Mulai 24 Juni hingga 13 Juli Viral Media Sosial
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Diusir Mertua Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi: Kisah Pilu Tunawisma 2025 |
![]() |
---|
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.