SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Afirmasi Ada Kuota 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA

Jalur  Afirmasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah..

|
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Afirmasi Ada Kuota 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA. 

Dasar Seleksi  Jalur Afirmasi SMA

Seleksi penerimaan jalur afirmasi secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS; 2) Selanjutnya calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

3) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

4) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

5) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan keempat kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)

b. Pilihan 2 (kedua)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS;

2) Selanjutnya calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

3) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

4) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

5) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan keempat kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)

c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved