Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Subachran Hardi Mulyono Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta

Tak hanya itu, ia juga adalah Hakim Tinggi di pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung hingga Aceh.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Subachran Hardi Mulyono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Subachran Hardi Mulyono dalam artikel ini.

Subachran Hardi Mulyono merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya ia sempat bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten.

Tak hanya itu, ia juga adalah Hakim Tinggi di pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung hingga Aceh.

Sebagai penyelenggara negara, Subachran Hardi Mulyono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Kas Rp 2,2 Juta, Cek Harta Kekayaan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Metro Jakarta Timur

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 24 Juni 2024, Subachran Hardi Mulyono rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 19 Januari 2024 untuk LHKPN 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Subachran Hardi Mulyono memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,8 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan ini sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 200 jutaan.

Subachran Hardi Mulyono tercatat memiliki 7 aset tak bergerak di Bantul, Sleman hingga Jakarta Selatan.

Beberapa diantaranya adalah Warisan.

Subachran Hardi Mulyono juga memiliki empat unit kendaraan yang tiga diantaranya mobil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved