Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Pontianak Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Inilah jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur perpindahan tugas orang tua / wali SIAP PPDB Online Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOY
Lihat jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur perpindahan tugas orang tua / wali SIAP PPDB Online Pontianak. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5�ri daya tampung sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur perpindahan tugas orang tua / wali SIAP PPDB Online Pontianak.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Perlu diingat bahwa setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran pada tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.

Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya.

Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online.

Informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Berikut Persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua / wali

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik

2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan

3. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. fotocopy kartu keluarga

2. fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved