Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik SIAP PPDB Online Pontianak

Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 semester

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOY
Simak bersama jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur Akademik dan Non Akademik SIAP PPDB Online Pontianak. Verifikasi dan validasi secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak bersama jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur Akademik dan Non Akademik SIAP PPDB Online Pontianak.

Verifikasi dan validasi secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Kuota jalur prestasi 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 semester terakhir.

Selain itu bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik juara I, II dan III minimal tingkat kota dengan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Pembagian kuota untuk masing-masing jenis seleksi jalur prestasi adalah 5% untuk jenis seleksi nilai rapor.

Kemudian 10% untuk jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik.

Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran pada tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.

Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya.

Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online.

Informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Berikut Persyaratan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved