Bupati Kapuas Hulu Ingatkan ASN dan PPPK Jauhi dan Tidak Bermain Judi Online

Selain itu juga jelas Fransiskus Diaan, perbuatan judi online bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat memimpin rapat di Kantor Bupati Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, kembali mengingatkan kepada seluruh ASN dan PPPK di Kapuas Hulu, agar menjauhi dan tidak bermain judi online atau offline.

"Sudah banyak yang menjadi korban, akibat judi online atau offline seperti, mengakibatkan kematian, menghancurkan rumah tangga dan mengarahkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya, Senin 24 Juni 2024.

Ditegaskan Bupati, lebih ada duet uangnya ditabung kebutuhan keluarga, dan dipastikan berjudi baik judi online atau offline tidak bisa buat kaya.

"Maka sekali lagi jauhi segala permainan judi online atau offline, dimana sangat merugikan diri sendiri, dan keluarga," ucapnya.

Selain itu juga jelas Fransiskus Diaan, perbuatan judi online bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Progres Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Pangsuma Putussibau Sudah 47 Persen

Dimana bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

"Saya minta kepada seluruh kepala dinas untuk mengecek mengawasi dan memberikan sosialisasi secara internal kepada anak buahnya, agar tidak bermain judi online atau offline," ujarnya.

Fransiskus Diaan juga mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk sama-sama menjaga keluarga tidak menjadi korban perjudian yang saat ini sudah marak dan viral.

"Sudah jelas sangat merugikan diri sendiri dan keluarga, bagi ASN dan PPPK sangat merugikan kedinasan," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved