Kalender 2024

Kalender 2024 Cek Libur Nasional Sisa 4 Hari dan 1 Hari Cuti Bersama Tahun Ini, Berikut Daftarnya!

Dari 16 Hari yang di tetapkan dalam SKB 3 Menteri saat ini diketahui menyisakan 4 hari saja Libur Nasional dan 1 hari Cuti Bersama .

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi contoh tanggal merah Kalender- Cek daftar sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tanpa terasa penggunaan Kalender 2024 sudah berada di pertengahan yakni memasuki bulan Juni.

Dari 16 Hari yang di tetapkan dalam SKB 3 Menteri saat ini diketahui menyisakan 4 hari saja Libur Nasional dan 1 hari Cuti Bersama .

Tentunya masih ada beberapa sisa Libur Nasional dalam Kalender 2024 dari bulan Juni hingga Desember 2024.

Adapun Libur Nasional itu merupakan tanggal merah untuk memperingati hari-hari penting di Indonesia.

Selain Libur Nasional, ada juga sisa Cuti Bersama hingga penghujung tahun 2024.

Kalender 2024 Daftar Hari Besar Nasional dan Cuti Bersama Juni Setelah Idul Adha!

Sebelum merencakan liburan, simak rincian sisa Libur Nasional 2024 berikut ini.

1. Sisa Libur Nasional Tahun 2024

Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal di tahun 2024 sebagai Libur Nasional untuk memperingati hari besar hingga perayaan keagamaan.

Dikutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, berikut sisa Libur Nasional tahun 2024.

Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah/Tahun Baru Islam 1446 H

Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI

Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal.

Kalender 2024 Ada Tanggal Merah bulan Juni, Selanjutnya Jadwal Long Weekend Libur Idul Adha!

2. Sisa Cuti Bersama Tahun 2024

Tahun 2024 juga memiliki cuti bersama yang dipakai untuk peringatan keagamaan. Perlu diketahui, ada perbedaan aturan cuti bersama untuk ASN dan pegawai swasta.

Libur cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti bersama ASN atau PNS tidak memotong cuti tahunan.

Sementara itu, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Menurut SKB 3 Menteri, masih ada beberapa Libur Nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024 dalam rangka memperingati hari-hari besar.

Libur Nasional yang tersisa dipakai untuk hari besar nasional dan peringatan keagamaan.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved