SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur zonasi mulai dilaksanakan 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai domisili.

Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Seleksi Jalur Zonasi

a. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

b. Jarak terdekat  diukur dengan  cara menarik  garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

c. acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga.

d. apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau

4. data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

5. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada poin (a) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

6. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal

Lantas bagaimana persyaratan PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Zonasi?

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

a. fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2023;

b. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023

c.nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

d. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang

e. fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;

f. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

g. menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

i.setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri;

Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com

Jadwal pelaksanaan PPDB jalur Zonasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi 

1.      Pengajuan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB (28 Juni s.d. 2 Juli 2024)

- > Secara Online

2. Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)

-> Calon peserta didik baru, akan mendapatkan Undangan melalui media WhatsApp

3. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)

-> Diumumkan melalui website resmi

4. Daftar Ulang (8 s.d. 9 Juli 2024, Pukul    08.00 s.d.12.00 WIB)

5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved