SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SMP Negeri Kota Pontianak 2024 2025, Kuota 5 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur perpindahan tugas orang tua / wali mulai dilaksanakan 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Jalur Perpindahan Orang tua/ wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Sama seperti jalur lainya, Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Sementara untuk aturan seleksi Jalur perpindahan tugas orang tua / walPPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik (berdasarkan surat keterangan pindah domisili) dengan sekolah tujuan

2. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada poin (a) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

4. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;

5. Apabila masih tersisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar;

6. Pemenuhan sisa kuota sebagaimana dimaksud poin (e) dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) jam setelah proses klarifikasi dan verifikasi berkas pada hari terakhir klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB.

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali?

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a.fotocopy kartu keluarga;

b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

c.fotokopi surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan tertanggal paling lama 1 Juli 2023;

d.fotokopi surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

e.pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga, surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

g.surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.

h.setiap calon peserta didik hanya dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali PPDB SMP Negeri.

Jadwal pelaksanaan PPDB jalur Zonasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi 

1.      Pengajuan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB (28 Juni s.d. 2 Juli 2024)

- > Secara Online

2. Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)

-> Calon peserta didik baru, akan mendapatkan Undangan melalui media WhatsApp

3. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)

-> Diumumkan melalui website resmi

4. Daftar Ulang (8 s.d. 9 Juli 2024, Pukul    08.00 s.d.12.00 WIB)

5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved