Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025

Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurut berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta diik dengan sekolah tujuan..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua / wali sama dengan jalur zonasi akan dilaksanakan mulai 1 - 3 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi perpindahan tugas orang tua / wali dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024.

Jalur Perpindahan Orang tua/ wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pendaftaran PPDB SD Negeri secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Adapun untuk aturan seleksi Jalur perpindahan orang tua / wali PPDB SD Negeri di Kota Pontianak dilansir dari https://pontianak.siap-ppdb.com sebagai berikut:

1. Memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:

1) berusia 7 (tujuh) tahun ke atas;

2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. < 7>

3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. < 7>

4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

2.Pemeringkatan PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik (berdasarkan surat keterangan pindah domisili) dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas

3. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

4. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.

5. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.

6. Apabila masih tersisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar

7. Pemenuhan sisa kuota sebagaimana dimaksud poin (f) dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) jam setelah proses klarifikasi dan verifikasi berkas pada hari terakhir klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur perpindahan tugas orang tua / wali ?

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali; 

4. fotokopi kartu keluarga (KK);

5. fotokopi surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan tertanggal paling lama 1 Juli 2023;

6. fotokopi surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

7. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

8. surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.

9. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali, kartu keluarga (KK), surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;

10. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD Negeri.

Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak

Jadwal PPDB SD Kota Pontianak Jalur Zonasi

Inilah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)

-> Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB

2. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)

- > Diumumkan melalui website resmi

4. Daftar Ulang ( 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
 
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
 
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024) 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Hasil  Seleksi  PPDB  disampaikan  kepada  Dinas  Pendidikan  Pendidikan  dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

- Hasil  Seleksi  PPDB  yang  telah  diverikasi  dan  divalidasi  oleh  Dinas  Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui rapat panitia beserta dewan guru.

- Hasil  Seleksi  PPDB  diumumkan  secara  online  melalui  website  remi  PPDB  pada tanggal 28 Juni 2024 untuk jalur Afirmasi dan 5 juli 2024 untuk jalur lainnya mulai pukul 10.00 WIB.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved