Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Desvita Yanni Tegaskan Kelas BPJS Belum Dihapus
Menurut Desvita, penerapan KRIS diberlakukan untuk standardisasi rawat inap di rumah sakit. Ada sekitar 12 kriteria KRIS yang harus dilengkapi.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala BPJS Cabang Sintang, Desvita Yanni menegaskan jika sampai pada saat ini kelas BPJS kesehatan masih berlaku seperti biasanya meski pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) di fasilitas kesehatan.
Meski Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tentang Kris, namun sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih berlaku.
"Saat ini belum ada ketetapan apapun yang (menyatakan) bahwa penghapusan kelas BPJS, sampai saat ini belum. Tapi saya gak bilang kedepan seperti apa," kata Desvita, Jumat 21 Juni 2024.
Karena sistem kelas BPJS kesehatan belum berubah, maka iuran juga masih tetap sama seperti sebelumnya.
"Yang jelas sampai saat ini, masih berlaku kelas 1,2 dan 3 di rumah sakit dan iuran kita belum berubah," jelasnya.
Baca juga: 60 Atlet Sintang Berangkat ke Pontianak Ikut POPDA
Menurut Desvita, penerapan KRIS diberlakukan untuk standardisasi rawat inap di rumah sakit. Ada sekitar 12 kriteria KRIS yang harus dilengkapi oleh pihak rumah sakit sesuai dengan Perpres.
"Yang berubah hanya standar kamar rawat inap. Nanti ada kriteria 12 yang harus ada di ruangan kamar rawat inap. Misal jumlah tempat tidur dan lain sebagainya," kata Desvita.
Implementasi KRIS kata Desvita untuk meningkatkan mutu layanan terhadap peserta BPJS.
"Tujuan bukan bagaimana melayani, tapi fokus kita meningkatkan mutu layanan," Ujarnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Cegah TPPO dan TPPM di Perbatasan Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.