Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Desvita Yanni Tegaskan Kelas BPJS Belum Dihapus

Menurut Desvita, penerapan KRIS diberlakukan untuk standardisasi rawat inap di rumah sakit. Ada sekitar 12 kriteria KRIS yang harus dilengkapi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kepala BPJS Cabang Sintang, Desvita Yanni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala BPJS Cabang Sintang, Desvita Yanni menegaskan jika sampai pada saat ini kelas BPJS kesehatan masih berlaku seperti biasanya meski pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) di fasilitas kesehatan.

Meski Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tentang Kris, namun sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih berlaku.

"Saat ini belum ada ketetapan apapun yang (menyatakan) bahwa penghapusan kelas BPJS, sampai saat ini belum. Tapi saya gak bilang kedepan seperti apa," kata Desvita, Jumat 21 Juni 2024.

Karena sistem kelas BPJS kesehatan belum berubah, maka iuran juga masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Yang jelas sampai saat ini, masih berlaku kelas 1,2 dan 3 di rumah sakit dan iuran kita belum berubah," jelasnya.

Baca juga: 60 Atlet Sintang Berangkat ke Pontianak Ikut POPDA

Menurut Desvita, penerapan KRIS diberlakukan untuk standardisasi rawat inap di rumah sakit. Ada sekitar 12 kriteria KRIS yang harus dilengkapi oleh pihak rumah sakit sesuai dengan Perpres.

"Yang berubah hanya standar kamar rawat inap. Nanti ada kriteria 12 yang harus ada di ruangan kamar rawat inap. Misal jumlah tempat tidur dan lain sebagainya," kata Desvita.

Implementasi KRIS kata Desvita untuk meningkatkan mutu layanan terhadap peserta BPJS.

"Tujuan bukan bagaimana melayani, tapi fokus kita meningkatkan mutu layanan," Ujarnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved