Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak dibuka 25 Juni hingga 3 Juli 2024
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk masuk SD 2024 - 2025 di Kota Pontianak di buka?
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak akan mulai dibuka 25 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.
Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan dengan mekanisme offline selanjutnya operator PPDB SD Negeri menginput secara online calon peserta didik ke dalam sistem.
Dalam hal ini pendaftar didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.
Informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.
Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak:
• PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini, Cek Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online
Jadwal Pelaksanaan Jalur Afirmasi
1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (25 s.d. 26 Juni 2024)
- > Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB
2. Pengumuman Hasil Seleksi (28 Juni 2024)
- > Diumumkan melalui website resmi
3. Daftar Ulang (8 s.d. 9 Juli 2024, Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
4. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024)
• Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah
Jadwal Pelaksanaan Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)
-> Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB
2. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)
- > Diumumkan melalui website resmi
4. Daftar Ulang ( 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024)
Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
- jalur zonasi;
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.
Kuota jalur afirmasi 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 5, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.
Kuota jalur zonasi 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, (bagi sekolah yang terdiri dari kuota Zona A paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Zona pada jalur zonasi sebagaimana angka 3 huruf a terdiri dari:
Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak;
Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.
Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 9 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:
Kecamatan Pontianak Utara : SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mempawah;
Kecamatan Pontianak Timur : SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;
Kecamatan Pontianak Tenggara: SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;
Kecamatan Pontianak Selatan: SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;
Kecamatan Pontianak Kota: SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;
Kecamatan Pontianak Barat : SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya.
Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 10, kuota Zona A paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini;
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada tiap tahap pendaftaran.
Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya.
Calon peserta didik pada seleksi jalur afirmasi yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.
Dalam hal kuota jalur afirmasi dan/atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Dalam hal terdapat kuota sisa setelah daftar ulang, dapat dilakukan proses pemenuhan sisa kuota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah daftar ulang.
Daftar kuota masing-masing jalur pendaftaran dan daya tampung SD Negeri tercantum pada lampiran II Keputusan ini.
Pelaksanaan pendaftaran tidak dipungut biaya.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
ppdb kota pontianak
ppdb sd
PPDB SD di Kota Pontianak
Masuk SD
Pendaftaran PPDB SD
Jadwal PPDB SD
Penerimaan Peserta Didik Baru
informasi masuk SD
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
SD Negeri
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 DibukaT
Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dimulai
Kemendikbudristek Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Apa Saja Perubahan Terbaru Pendidikan? |
![]() |
---|
18 Daftar SD di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
29 Daftar SD di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
31 Sekolah Dasar di Kecamatan Ella Hilir Data Terbaru 2025 |
![]() |
---|
12 SD di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.