Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono Eks PPK Basarnas yang Dicekal KPK Ke Luar Negeri

Selain Anjar Sulistiyono, mereka yang juga dicekal ke luar negeri adalah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke yang kini jadi Kepala Baguna PDI P

TRIBUNNEWS.COM
Gedung KPK yang baru di Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono dalam artikel ini.

Anjar Sulistiyono merupakan mantan PPK Basarnas.

Ia menjadi satu diantara tiga orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK.

Hal ini menyusul Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 yang telah dikeluarkan KPK pada 12 Juni 2024.

Selain Anjar Sulistiyono, mereka yang juga dicekal ke luar negeri adalah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke yang kini jadi Kepala Baguna PDI Perjuangan.

Lalu ada Wiliam Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Baca juga: Harta Kekayaan Max Ruland Boseke Kepala Baguna PDI Perjuangan yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK diketahui telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah

Ketika masih aktif sebagai penyelenggaran negara, Anjar Sulistiyono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Susanto Mantan Direktur PT Taspen, Punya Kas Ratusan Juta

Ilustrasi pegawai Basarnas dan Logo
Ilustrasi pegawai Basarnas dan Logo (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 20 Juni 2024, Anjar Sulistiyono baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.

LHKPN itu disampaikannya pada 2 Mei 2011 saat masih menjadi PPK atau kepala Seksi Standarisasi dan Inventarisasi, Direktorat Sarana dan Prasarana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved