PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Saat ini berlangsung untuk pendaftaran jalur pertama PPDB Kalbar 2024 adalah jalur Zonasi SMA yang dimulai hari ini Selasa, 18 Juni 2024 -  Kamis 20 J

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran. 

2. Calon peserta didik baru memilih salah satu Jenjang Pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 3. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima pada salah satu jalur dan sekolah, tidak dapat mendaftar kembali.

4. Calon Peserta Didik baru yang tidak diterima pada jalur yang dipilih sebelumnya, dapat mendaftar kembali pada jalur lain.

5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

6. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.

7. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.

8. Untuk daerah yang didalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1 (satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan konsentrasi keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.

9. Memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan SKL asli pada saat verifikasi berkas fisik.

10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.

11.Kartu Keluarga (KK) yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk unggah scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian unggah Kartu Keluarga lama.

12.Bukti prestasi non akademik yang dapat digunakan, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024, 13.Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran. 14.Untuk Jalur Zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

15.Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi), calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) sekolah tujuan pada saat pendaftaran.

16.Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dikeluarkan oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.

17.Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.

18.Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB daring adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi "A" sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas, merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut maka melaksanakan PPDB secara luring, namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

19.Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).

20.Calon peserta didik wajib mengunduh dan mengunggah kembali (pada menu dokumen di aplikasi PPDB) surat pernyataan keaslian dokumen yang di sampaikan dan kesediaan diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah serta bersedia mengundurkan diri dan/atau gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

21.Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved