PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini, Cek Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online

Adapun ketentuan untuk jalur zonasi menurut laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/  diperuntukan bagi untuk calon peserta didik yang jarak tempat.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini, Cek Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat jalur Zonasi SMA yang dimulai hari ini Selasa, 18 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB Kalbar tahun 2024 - 2025 ini akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis 20 Juni 2024.

Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan

Adapun ketentuan untuk jalur zonasi menurut laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/  diperuntukan bagi untuk calon peserta didik yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah..

 Jumlah peserta didik diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.

Maka perhitungan jarak menggunakan aplikasi PPDB.

PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

Bagi calon peserta didik yang status pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dunia dan/atau cerai, wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

Jika jalur zonasi tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.

- Pembuatan Akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK: 10-15 Juni 2024

Untuk jadwal pendaftaran  yakni dimulai dengan pembuatan akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK telah dimulai dari 10-15 Juni 2024

Khusus untuk kadwal jalur zonasi pendaftaran dimulai 18 - 20 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Kemudian dilanjutkan dengan masa Sanggah: 21 - 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB), pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB) hingga daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Secara Daring.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password

Melengkapi biodata

Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

1) Jalur Zonasi

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli

Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

2) Jalur Afirmasi

- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Mengunggah scan KK asli

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

Mengunggah surat pernyataan.

3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,

Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

- Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan

pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id

https://cekbansos.kemensos.go.id;

Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK), g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur zonasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Zonasi LINK DISINI KLIK

Dasar Seleksi  Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaan jalur zonasi secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)b. Pilihan 2 (kedua)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)

c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

2) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima disemua sekolah).

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved