Info Stimulus
Apakah Ibu Hamil Bisa dapat Bansos PKH? Simak Cara Daftar dan Jumlah Yang Akan Diterima!
Diketahui ibu hamil merupakan salah satu komponen yang bisa mendapatkan Bansos PKH ini dari pemerintah atau Kemensos.
|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Cara menerima bantuan PKH ibu hamil tahun 2024 dan informasi tentang nominal yang akan didapatkan dari PKH tersebut.
Karena sesuai aturan Kemensos terbaru pengusulan nama penerima Bansos harus dilakukan melalui Desa atau kelurahan yang dilakukan lewat musyawarah minimal satu kali dalam tiga bulan.
Untuk pencairannya dibagi menjadi dua metode, yaitu via PT Pos Indonesia untuk tiga bulan sekaligus, sedangkan via KKS untuk dua bulan sekaligus.
Untuk nominal Kriteria ibu hamil setiap tahunnya yaitu sebesar Rp3000.000 yang dibagi ke beberapa tahapan.
Demikian tadi informasi apakah Ibu Hamil bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Info Stimulus
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.