Info Stimulus

Apakah Ibu Hamil Bisa dapat Bansos PKH? Simak Cara Daftar dan Jumlah Yang Akan Diterima!

Diketahui ibu hamil merupakan salah satu komponen yang bisa mendapatkan Bansos PKH ini dari pemerintah atau Kemensos.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Cara menerima bantuan PKH ibu hamil tahun 2024 dan informasi tentang nominal yang akan didapatkan dari PKH tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Ibu hamil ternyata bisa dapat bantuan sosial atau Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) maka ketahui cara daftar dan berapa besaran nominal yang diterima pada artikel ini. 

Diketahui ibu hamil merupakan salah satu Kriteria yang bisa mendapatkan Bansos PKH ini dari pemerintah atau Kemensos.

Bansos PKH merupakan program reguler dari pemerintah yang disalurkan rutin setiap tahun yang dibagi ke beberapa tahapan ketika pencairan.

Namun tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan Bansos PKH ini, karena pada faktanya banyak pula ibu hamil yang tidak mendapatkan Bansos jenis ini.

Karena Bansos PKH ini diperuntukkan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat, selain memiliki Kriteria ada syarat lainnya yang menjadi dasar menerima Bansos ini.

Sasaran dan kriteria penerima manfaat PKH ini diberikan kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan miskin serta sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar Agenda Penting Kemensos di Bulan Juni 2024, Ada Perubahan Data Penerima PKH,BPNT dan KIS PBI!

Jadi, jika ingin mendapatkan Bansos PKH ini nama KPM harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS jika sudah lolos verifikasi maka akan mendapat Bansos ini. Berikut rincian Kriteria Bansos PKH.

Kriteria kesehatan diantaranya meliputi ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahu.

Kriteria pendidikan diantaranya meliputi anak SD, SMP dan SMA sederajat.

Kriteria kesejahteraan diantaranya meliputi lansia dan disabilitas berat.

Inilah tiga Kriteria yang menjadi syarat lainnya untuk mendapatkan Bansos PKH tersebut.

Cek Pencairan Dana Bansos PKH Anak Sekolah 2024 Dengan Mudah dan Cepat, Pelajari Caranya Disini!

Seperti informasi yang ada mengenai cara daftar Bansos PKH Kriteria Ibu hamil serta besaran nominal yang diterima, dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial 

Menurut informasnya, untuk ibu hamil jumlahnya dibatasi, hanya untuk kehamilan anak kedua saja, sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya tidak mendapatkan Bansos tersebut.

Cara daftar Bansos PKH Kriteria ibu hamil bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu daftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang download via Playstore HP anda.

Kemudian cara yang kedua bisa datang langsung ke Desa setempat untuk di daftarkan di DTKS tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved