Periode Januari Hingga Mei 2024, Polres Mempawah Ungkap 33 Kasus Narkotika dengan 34 Tersangka
"Sedangkan delapan kasus baru yang kita ungkap Mei - 13 Juni, juga ada delapan tersangka. Semua pengedar. Rinciannya empat orang berstatus residivis d
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo menyampaikan ungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Mei hingga pertengahan Juni 2024.
Dikatakan Eldyg terhitung sepanjang Mei hingga 13 Juni 2024 pihaknya kembali mengungkap delapan kasus baru narkotika golongan 1.
Delapan kasus yang diungkap tersebut terdiri dari enam kasus di bulan Mei dan du kasus per 13 Juni 2024.
"Dengan demikian, sejak Januari-Juni, kasus narkotika yang diungkap berjumlah 33 perkara dengan jumlah tersangka 34 orang," tegas Eldyg saat memimpin Press Release di Aula Rupatama Polres Mempawah, Kamis 13 Juni 2024 sore.
AKP Eldyg menyampaikan, dari 33 perkara tersebut, ada 34 tersangka yang diamankan, terdiri atas 33 laki-laki dan 1 perempuan.
"Sedangkan delapan kasus baru yang kita ungkap Mei - 13 Juni, juga ada delapan tersangka. Semua pengedar. Rinciannya empat orang berstatus residivis dan empat lagi merupakan pemain baru," jelasnya.
• Erlina Sampaikan Duka, H Agus Salim Mantan Bupati Mempawah Periode 2004-2009 Meninggal Dunia
Selain itu, tak hanya mengamankan 8 tersangka baru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Atas fakta masih tingginya angka pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah ini, Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo pun memberi pesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
"Kami harap masyarakat maupun orangtua lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anak saat di luar rumah agar tidak terjebak dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Untuk itu kami mohon dukungannya," imbuh Eldyg.
AKP Eldyg berpesan, apabila pada anak ditemukan ciri-ciri menjadi pengguna narkotika, ia menyarankan agar segera melapor ke Satres Narkoba Polres Mempawah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mempawah.
Eldyg menegaskan, laporan sejak dini dari orang tua ini dapat ditindaklanjuti dengan penanganan yang tepat.
Misalnya, anak akan menjalani proses rehabilitasi agar bisa terbebas dari kecanduan narkotika.
"Jangan sampai saat penangkapan dilakukan, pihak orang tua atau masyarakat justru menyalahkan aparat," tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Misteri Kematian Rio Fanderi , Antara Revisi Skripsi dan Takdir yang Tak Bisa Direvisi! |
![]() |
---|
Resmi, 156 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Landak Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Dua Akta Kelahiran Anak di Pontianak Bukan Korban Perdagangan, Ini Penjelasan Disdukcapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.