Para Tokoh di Kecamatan Segedong Mempawah Deklarasi Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat silaturahmi dan ra
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seluruh pemangku kepentingan dan elemen kemasyarakatan di Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sepakat menolak intoleransi dan radikalisme.
Hal tersebut tertuang dalam deklarasi bersama usai Sosialisasi Moderasi Beragama untuk menangkal Radikalisme di Kantor Camat Segedong, Kamis 13 Juni 2024.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Kemenag Mempawah Ustadz Syahrudin, Camat Segedong Arifin, Danramil Kapten Inf Bambang Rusiyanto, Kapolsek Ipda Lodrick Taliak Hungan, Ketua MUI Segedong Nasai, serta KUA Segedong Sabinus.
Hadir pula, FKUB Segedong Pdt Ajim, Ketua BKMT Juliani, Ketua DMI Muhammad Thohir, Ketua LAKI Mempawah Safari, Ketua IPMS Abdul Salam, Ketua DAD Segedong Didi Gunawan Alim, Temenggung Sudirman, Sekretaris IKBM Mempawah Junaidi, para kepala desa dan BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan pengurus masjid, gereja dan vihara se Kecamatan Segedong.
Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat silaturahmi dan rasa kekeluargaan.
• Periode Januari Hingga Mei 2024, Polres Mempawah Ungkap 33 Kasus Narkotika dengan 34 Tersangka
Arifin menyebut, intoleransi dan radikalisme tidak boleh mendapat tempat di Kecamatan Segedong.
"Karena itu kita harus senantiasa waspada agar faham intoleransi dan radikalisme tidak tumbuh dan berkembang di Segedong," imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi Sosialisasi Penguatan Nilai-nilai Moderasi Beragama di Kabupaten Mempawah dengan mengangkat 12 poin penting, yakni:
Pertama, Negara Bhineka, bahwa Indonesia merupakan negara yang Bhineka Tunggal Ika terdiri dari 714 suku bermacam agama dan etnis yang hidup berdampingan.
Kedua, Ir. Soekarno menegaskan, Negara Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan juga milik suatu agama, milik suku tertentu, dan bukan pula milik suatu golongan adat istiadat, tapi milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Ketiga, rumusan Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Keempat, cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan.
Kelima, bahwa Moderasi Beragama masuk RPJM 2020 - 2024.
Keenam, arah Kebijakan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma; bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara dan bukan yang diatur agama tertentu.
Ketujuh, negara memposisikan diri "in between", tidak boleh terlalu jauh campur tangan tapi tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.
tokoh
Kecamatan
segedong
deklarasi
intoleransi
Radikalisme
Mempawah
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 14 Juni 2024
CUACA Kalbar Hari Ini Selasa 22 Juli 2025 di 14 Daerah! Pontianak Cerah, Sanggau Ketapang Berawan |
![]() |
---|
JADWAL Baru Pendaftaran Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat Kalbar TA 2025/26 |
![]() |
---|
Terbentur Tiang Diduga Jadi Penyebab Awal Mahasiswa IAIN Pontianak Kritis Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
4 Fakta Kematian Mahasiswa IAIN Pontianak Diduga Tak Wajar, Keluarga Temukan Kejanggalan Ini |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Mahasiswa IAIN Pontianak yang Meninggal, Temukan Retak Tengkorak di Belakang Telinga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.