Para Tokoh di Kecamatan Segedong Mempawah Deklarasi Tolak Intoleransi dan Radikalisme

Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat silaturahmi dan ra

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Forkopimcam Segedong beserta Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Ormas se-Kecamatan Segedong foto bersama usai Sosialisasi Moderasi Beragama untuk menangkal Radikalisme di Kantor Camat Segedong, Kamis 13 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seluruh pemangku kepentingan dan elemen kemasyarakatan di Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sepakat menolak intoleransi dan radikalisme.

Hal tersebut tertuang dalam deklarasi bersama usai Sosialisasi Moderasi Beragama untuk menangkal Radikalisme di Kantor Camat Segedong, Kamis 13 Juni 2024.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Kemenag Mempawah Ustadz Syahrudin, Camat Segedong Arifin, Danramil Kapten Inf Bambang Rusiyanto, Kapolsek Ipda Lodrick Taliak Hungan, Ketua MUI Segedong Nasai, serta KUA Segedong Sabinus.

Hadir pula, FKUB Segedong Pdt Ajim, Ketua BKMT Juliani, Ketua DMI Muhammad Thohir, Ketua LAKI Mempawah Safari, Ketua IPMS Abdul Salam, Ketua DAD Segedong Didi Gunawan Alim, Temenggung Sudirman, Sekretaris IKBM Mempawah Junaidi, para kepala desa dan BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan pengurus masjid, gereja dan vihara se Kecamatan Segedong.

Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat silaturahmi dan rasa kekeluargaan.

Periode Januari Hingga Mei 2024, Polres Mempawah Ungkap 33 Kasus Narkotika dengan 34 Tersangka

Arifin menyebut, intoleransi dan radikalisme tidak boleh mendapat tempat di Kecamatan Segedong.

"Karena itu kita harus senantiasa waspada agar faham intoleransi dan radikalisme tidak tumbuh dan berkembang di Segedong," imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi Sosialisasi Penguatan Nilai-nilai Moderasi Beragama di Kabupaten Mempawah dengan mengangkat 12 poin penting, yakni:

Pertama, Negara Bhineka, bahwa Indonesia merupakan negara yang Bhineka Tunggal Ika terdiri dari 714 suku bermacam agama dan etnis yang hidup berdampingan.

Kedua, Ir. Soekarno menegaskan, Negara Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan juga milik suatu agama, milik suku tertentu, dan bukan pula milik suatu golongan adat istiadat, tapi milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Ketiga, rumusan Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Keempat, cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan.

Kelima, bahwa Moderasi Beragama masuk RPJM 2020 - 2024.

Keenam, arah Kebijakan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma; bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara dan bukan yang diatur agama tertentu.

Ketujuh, negara memposisikan diri "in between", tidak boleh terlalu jauh campur tangan tapi tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved