Berita Viral
VIRAL Mobil 1400cc dan Motor 250cc Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU, Pertamina Resmi Buka Suara
Kendaraan dengan kapasitas motor 250cc hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU menjadi trending topik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kendaraan dengan kapasitas motor 250cc hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU menjadi trending topik.
Hal itu bermula dari sebuah video beredar dan menjelaskan bahwa pengguna mobil 1.400 cc dan motor 250 cc dilarang isi BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalite mulai Juni 2024.
Kabar tersebut beredar di aplikasi pesan singkat Whatsapp sejak Kamis 13 Juni 2024.
“Buat yang punya kendaraan jenis ini, jangan coba-coba beli Pertalite.
Mulai Juni 2024 petugas SPBU Pertamina tidak segan melarang kendaraan yang tidak sesuai tidak segan melarang kendaraan yang tidak sesuai aturan untuk isi Pertalite.
Hal ini sejalan dengan program subsidi tepat sasaran dari program subsidi tepat sasaran dari Pertamina,” tulis narasi dalam video tersebut.
• Pertalite Dibatasi! Harga BBM Terbaru Hari Ini Resmi Berubah di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
“Larangan konsumsi Pertalite tersebut pun berlaku untuk kendaraan motor dan mobil, lalu kendaraan apa yang dilarang tegas minum lalu kendaraan apa yang dilarang tegas minum Pertalite.
Untuk motor Pertamina melarang kendaraan bermesin 250 cc ke atas untuk membeli Pertalite, sementara untuk mobil tidak diizinkan mobil bermesin 1.400 cc ke atas mengkonsumsi Pertalite,” lanjut narasi itu.
Terkait kabar tersebut, Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
“Saat ini kami masih menunggu revisi Perpres 191 untuk pengaturan lebih detail,” ucap Irto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau pengguna kendaraan untuk membeli bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan kendaraan.
“Kami tetap menghimbau agar konsumen membeli BBM sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan kendaraan,” kata Irto.
Sebagai informasi, saat ini Pertamina masih menunggu penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar siapa yang berhak membeli Pertalite.
Apabila kebijakan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM ini sudah terbit, Pertamina memastikan akan segera mengimplementasikannya.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.