Siap-siap, Truk Kontainer Tak Layak Jalan di Pontianak dan Kubu Raya Bakal Dirazia

Hal tersebut imbas sejumlah peristiwa truk kontainer yang mengalami lepas boks sehingga jatuh ke Jalan Tanjungpura.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo saat memberikan penjelasan terkait kecelekaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak yang menewaskan dua anak di bawah umur di Mapolresta Pontianak, Senin 6 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Truk kontainer yang tidak layak jalan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya bakal dirazia polisi dalam waktu dekat.

Hal tersebut imbas sejumlah peristiwa truk kontainer yang mengalami lepas boks sehingga jatuh ke Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak pada Kamis 30 Mei 2024 dini hari.

Selain itu, baru-baru ini, sebuah truk kontainer tak kuat menanjak dan berjalan mundur di Jembatan Kapuas 2, Kubu Raya pada Jumat 7 Juni 2024 siang pukul 12.10 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo menyebut kalau razia ini bakal dilakukan secara gabungan antara Kepolisian di Pontianak dan Kubu Raya.

"Sudah kami rencanakan dan rapatkan," kata AKP Radian saat dihubungi, Rabu 12 Juni 2024.

Senada, Kasi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan saat ini Polres Kubu Raya sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk melakukan penertiban truk kontainer yang melintas di jalanan Kubu Raya.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan lintas sektoral, dalam waktu dekat akan dilaksanakan," ujarnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Jemaah Haji Meninggal di Mekkah, Polisi Akan Gelar Razia Truk Kontainer

Kendaraan Angkutan di Pontianak Paling Banyak Ditilang Karena Tak Ada KIR/KIR Mati

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan sepanjang tahun 2023 lalu pihaknya berhasil melakukan penilangan terhadap sebanyak 83 kendaraan Angkutan.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2022 sebanyak 200 kendaraan angkutan yang ditilang, tahun 2021 sebanyak 761 kendaraan, tahun 2020 sebanyak 310 kendaraan, tahun 2019 sebanyak 306 kendaraan, tahun 2018 sebanyak 825 kendaraan, dan tahun 2017 sebanyak 594 kendaraan.

Dalam 3 tahun terakhir kendaraan angkutan tersebut paling banyak ditilang karena tidak memiliki KIR/KIR mati yakni sebanyak 535 pelanggaran pasal.

Polisi Akan Gelar Razia Untuk Truk Kontainer yang Tak Layak Jalan

Pelanggaran yang paling banyak berikutnya adalah karena Parkir, bongkar muat, dan jam operasional yang tidak sesuai yakni sebanyak 520 pelanggaran pasal.

Sedangkan pelanggaran yang paling banyak ketiga adalah karena over dimensi dan over loading (ODOL) yakni sebanyak 125 pelanggaran pasal.

Pelanggaran yang paling banyak lainnya adalah seperti melanggar rambu, marka jalan, dan lampu merah yakni sebanyak 34 pelanggaran pasal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved