Berita Viral

Resmi Berlaku! Format Baru SIM Bergambar Motor dan Mobil Lengkap Biaya dan Syarat Pembuatan

Resmi berlaku format baru SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan tampilan motor dan mobil lengkap syarat dan biaya pembuatannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Polri
Resmi Berlaku! Format Baru SIM Bergambar Motor dan Mobil Lengkap Biaya dan Syarat Pembuatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku format baru SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan tampilan motor dan mobil lengkap syarat dan biaya pembuatannya per hari ini Kamis 13 Juni 2024.

Adapun format baru SIM menggunakan gambar kendaraan seperti motor dan mobil berujuan agar masyarakat yang hendak ke luar negeri dapat diakui saat berkendara.

Mengingat SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, sesuai dengan greement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Beberapa negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia, yaitu:

- Vietnam
- Myanmar
- Laos
- Brunei Darussalam
- Thailand
- Filipina

CATAT! Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang Atau Buat SIM Baru Wajib Aktif di BPJS Kesehatan

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, harus menggunakan SIM Singapura kalau lebih dari itu.

Sementara untuk Malaysia, wajib punya SIM Internasional dan Indonesia yang masih berlaku

Jika tidak punya SIM internasional, bisa mengajukan permohonan supaya dapat SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia.

Bagi yang tetap mau memakai SIM Internasional yang berlaku di 92 negara, pengurusan masih tersedia dan bisa secara online.

Adapun untuk format baru SIM Indonesia tesebut akan berlaku mulai tahun ini.

Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.

"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," ujarnya.

Adapun untuk format angka pada SIM masih sama, seperti SIM C untuk motor dan SIM A buat pengendara mobil.

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Bergambar Motor dan Mobil

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.

Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

- Bisa membaca dan menulis

- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM di Aturan Terbaru Mulai Kapan Cek Disini

Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved