Kekayaan Pejabat

Purnabakti Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Intip Harta Kekayaan Muefri

Hal ini ditandai dengan Wisuda Purnabakti yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Muefri yang purnabakti menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Senin 3 Juni 2024 Muefi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak resmi purnabakti.

Hal ini ditandai dengan Wisuda Purnabakti yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Acara wisuda tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Wisuda ditandai dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan Hakim.

Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL

Tak hanya itu, Muefri sempat mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, hingga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Ketika masih aktif sebagai penyelenggara negara, Muefri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 12 Juni 2024, Muefri rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 28 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,2 Miliar.

Muefri tercatat memiliki tiga unit aset tak bergerak yang tersebar di Bogor, Padang dan juga Depok.

Selain itu ia turut melaporkan sebuah mobil jenis Pajero dan sebuah sepeda motor jenis Suzuki Shogun.\

Foto bersama saat Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri ((tengah), yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin 3 Mei 2024.
Foto bersama saat Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri ((tengah), yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin 3 Mei 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI)

Berikut rincian Harta Kekayaan Muefri

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.670.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/180 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.055.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 560.000.000
3. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 401.000.000

1. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
2. MOBIL, MITSHUBISI PAJERO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 170.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.241.000.000

HUTANG Rp. 10.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.231.000.000.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved