Ketua KPAD Kota Niyah Nurniyati Sebut TPPKS Perpanjangan Tangan KPAD di Sekolah
Niyah menerangkan, dari kasus tersebut, kasus kekerasan masih mendominasi. Oleh sebab itu, keberadaan TPPKS di sekolah sangat penting.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Mewujudkan Kota Pontianak yang terbebas dari kekerasan terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak atas kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.
Ketua KPAD Kota, Niyah Nurniyati mengatakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) wajib ada di setiap sekolah. Ia mengatakan untuk Kota Pontianak sudah seratus persen disampaikan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini ia sampaikan usai Peningkatan Kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman di Kantor Wali Kota, Rabu 12 Juni 2024.
"Peserta kegiatan ini kepala sekolah dan ketua tim TPPKS. Ini di sekolah wajib sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 mulai dari TK sampai dengan SMA. Artinya semua jenjang pendidikan itu harus memiliki PPKN minimal 3 orang Nah jadi bisa 5,7,9 dan jumlahnya harus ganjil supaya mudah dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Ia mengatakan ada seratus peserta yang mengikuti agenda Peningkatan Kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah itu.
Baca juga: Dewan Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Judi Online
Mulai dari perwakilan TK sederajat, SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat, hadir untuk komitmen bersama mencegah kekerasan anak di sekolah.
"Ini kan adanya di sekolah gunanya adalah perpanjangan tangan dari permendikbud itu tadi ya tim yang melakukan pencegahan dan terjadi di sekolah maupun di sekitar lingkungan sekolah. Permendikbud ini kemudian dijawab oleh KPAD dengan melakukan kegiatan pada hari ini," ujarnya.
Niyah mengatakan di tahun 2024 sejauh ini, ada 107 kasus yang masuk ke pihaknya.
Niyah menerangkan, dari kasus tersebut, kasus kekerasan masih mendominasi. Oleh sebab itu, keberadaan TPPKS di sekolah sangat penting.
Menjadi penting kata Niyah jika semua komponen mau bersama melaksanakan prinsip-prinsip TPPKS sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Jumlah sekolah di Kota Pontianak tidaklah sedikit. Ia mengajak tenaga pendidik untuk terus proaktif menjalankan prinsip TPPKS.
“Di tahun 2023, kami menerima 137 kasus sepanjang tahun. Sedangkan di tahun 2024, masih di bulan Juni sudah ada 107 didominasi kekerasan. Itu artinya diperlukan peran kita bersama. Jadi TPPKS sudah terbentuk sekarang bagaimana mengerti dengan tugas dan tanggung jawab jadi lebih kepada Bimtek. Syarat menjadi TP PKS itu guru dan bukan kepala sekolah kemudian perwakilan guru dan orang," ujarnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Warga Bakau Jawai Antre Beras Murah, 3 Ton Beras SPHP Ludes |
![]() |
---|
KEBAKARAN Dini Hari Luluhlantakkan Selimbau Kapuas Hulu, 11 Rumah Ludes Terbakar 28 Jiwa Mengungsi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar & KemenHAM Kalteng Perkuat Sinergi Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Terima Audiensi DAD Kota Pontianak dan Panitia ADG ke-4 Tahun 2025 |
![]() |
---|
4 DAFTAR SMP-SMA Kecamatan Tujuh Belas Bengkayang Lengkap Alamat Sekolah Kecamatan 17 Bengkayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.