Idul Adha

HUKUM Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang Berkurban 10 Hari Jelang Idul Adha, Haram atau Sah?

Hukum dilarang potong kuku dan rambut bagi orang yang menunaikan ibadah kurban Idul Adha apakah tetap sah dan dapat pahala.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
HUKUM Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang Berkurban Idul Adha, Tetap Sah dan Dapat Pahala?. 

Lebih lanjut, Syakir menyampaikan bahwa anjuran tidak memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha itu dimulai sejak masuknya awal bulan Zulhijah yang jatuh pada Kamis, 8 Juni 2024.

"Mulai sejak masuknya tanggal 1 Zulhijah," ujarnya.

Larangan tersebut berlaku hingga 10 Zulhijah atau pada hari raya Idul Adha yang jatuh di hari Senin (17/6/2024).

Hukum memotong kuku saat Idul Adha

Sementara, hukum tidak memotong kuku 10 hari sebelum Idul Adha adalah sunah atau dianjurkan.

"Hukumnya sunah tidak memotong.

Kalau memotong juga tidak apa-apa, maksimal hukumnya makruh, tidak sampai haram," jelas Syakir.

Mengacu pada Imam Abu Hanafi, hukum memotong kuku saat Idul Adha adalah mubah atau diperbolehkan.

Namun, Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukum memotong kuku saat Idul Adha adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

Hanya Imam Hambal yang berpendapat bahwa memotong kuku sebelum berkurban merupakan sebuah larangan.

Resmi Naik! Harga Beras Terbaru Jelang Idul Adha 2024 Lengkap HET di Seluruh Indonesia Cek Disini

Karena umat Islam Indonesia mayoritas bermazhab Imam Syafi'i, ia menyarankan orang yang berkurban agar tidak memotong kuku dan rambut sebelum hari raya Idul Adha.

Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, hal itu tidak menjadi persoalan.

(*)

# Idul Adha # kurban

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved