Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Dapil 5 Sintang Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI

“PSU  tidak hanya berlaku bagi mereka yang mengajukan permohonan gugatan, tapi semua pihak akan mengikuti. Baik yang kalah atau menang. Kalau ada seli

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Plh Ketua KPU Sintang, Endang Kusmiyati, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Dapil 5 Serawai-Ambalau.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Gerindra terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan 2 TPS di Dapil 5 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS itu antara lain TPS 02 Deme Kecamatan Ambalau dan TPS 02 Nanga Tekungai Kecamatan Serawai.

Cerita Hetty Kus Tentang Kecintaannya ke Budaya Dayak Sampai Dirikan Galeri Kain Pantang Sintang

Plh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Endang Kusmiyati menyebut berdasarkan aturan PSU diikuti oleh seluruh calon anggota DPRD di 2 TPS tersebut. KPU juga punya waktu 30 hari setelah putusan MK untuk menindaklanjuti putusan.

“PSU  tidak hanya berlaku bagi mereka yang mengajukan permohonan gugatan, tapi semua pihak akan mengikuti. Baik yang kalah atau menang. Kalau ada selisih PHPU di MK, kita diberikan waktu 30 hari, sekitar awal Juli (PSU) dilakukan,” ungkap Endang.

Menurut Endang, putusan MK berdampak terhadap tahapan proses Pilkada yang saat ini. Meski begitu, KPU harus tetap melaksanakan putusan MK. “Pasti akan ada dampaknya, tapi karena ini sudah keputusan final dan harus dilaksanakan, mau tidak mau kita tidak punya pilihan,” ujarnya.

Saat ini, semua petugas penyelenggara pemilu baik kecamatan dan desa yang baru sudah dibentuk. Bahkan, tahapan Pilkada memasuki pemutakhiran data pemilih.

“Apakah nanti saat PSU menggunakan petugas lama atau yang baru, ini sedang kita konsultasikan dengan KPU RI. Nanti kita tunggu arahan dari KPU RI, bagaimana teknis pelaksanaan PSU. Untuk logistik menurut Undang-undang dan PKPU dilakukan pencetakan ulang,” kata Endang. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved