Pilkada Kapuas Hulu 2024

KPU Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih ini, akan dimulai dari 13-24 Juni 2024.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Surat suara dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu akan merekrut petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Barat 2024.

Dalam hal tersebut KPU Kabupaten Kapuas Hulu membutuhkan petugas untuk Pantarlih ada sebanyak 848 orang, dimana berdasarkan hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 beberapa waktu lalu terdapat sebanyak 685 TPS. 

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf menyampaikan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih ini, akan dimulai dari 13-24 Juni 2024.

"Sekitar 5 hari lagi akan kami buka, persilahkan masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih," ujarnya, Minggu 9 Juni 2024.

Ketua KPU Mempawah Ingatkan Anggota PPK Jaga Integritas dan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Yusuf menyatakan, Pantarlih ini telah berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 perekrutan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi. 

"Dimana kapasitas, Integritas dan kemandirian oleh calon Pantarlih, harus mampu menggunakan teknologi informatika, karena para Pantarlih ini akan bekerja menggunakan aplikasi," ucapnya.

Dijelaskan juga, dalam penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022, dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Kota. dengan tahapan perekrutan Pantarlih terdiri dari kegiatan pengumuman tanggal 13 - 17 Juni 2024.

"Terus penerimaan pendaftaran sejak tanggal 13 - 19 Juni 2024, penelitian administrasi 14 - 20 Juni 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 21 - 23 Juni 2024," ujarnya.

Antisipasi Konflik Pemilih, KPU Pontianak Sinkronkan DPT Wilayah Perbatasan Jelang Pilkada 2024

Kemudian, kata Yusuf, selanjutnya adalah penetapan nama hasil seleksi Pantarlih di 23 Juni 2024, sedangkan untuk pelantikan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.

"Untuk masa kerja Pantarlih selama 1 (satu) bulan dari 24 Juni- 25 Juli 2024," ucapnya.

Disampaikan juga, adapun kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kapuas Hulu, merujuk pada hasil Pemetaan TPS yang dilakukan oleh rekan PPK, dibantu oleh PPS di masing-masing Kecamatan.

"Ini juga memperhatikan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024, maka dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS dibawah 400 pemilih, maka jumlah Pantarlih 1 orang, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS diatas 401 - 600, maka Pantarlih ada 2 orang," ungkapnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved