Idul Adha

HUKUM Berkurban Kambing untuk Satu Keluarga di Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah

Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya memang diperbolehkan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bolehkan Berkuraban Kambing untuk satu keluarga? Simak Penjelasan singkat dalam konten ini. 

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:

Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan.

Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.

Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga,

maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing.

Syarat Hewan Kurban

- Umumnya di Indonesia hewan yang bisa dikurbankan adalah Kambing, Sapi hingga Kerbau.

- Usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

- Hewan sehat dan tidak cacat apapun. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved