Berita Viral
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Indonesia Sesuai Perpres 2024
Daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil dilarang isi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia berubah usai Revisi resmi Perpres disahkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil dilarang isi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia berubah usai Revisi resmi Perpres disahkan.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid baru itu, mengatur pembatasan penjualan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Sehingga banyak kendaraan yang nantinya tidak bisa lagi isi Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.
• Jadwal Isi BBM Pertalite Resmi Dibatasi di SPBU Seluruh Indonesia, Cek Hasil Revisi Perpres 2014
Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.
"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6).
Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM belum bisa selesai pada Juni.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Perpres yang akan mengatur pembatasan Pertalite ini akan selesai pada Juni mendatang.
"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ungkap Kepala BPH migas Erika di ICE BSD, Selasa (14/5).
Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.
Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih sepuataran kriteria konsumen BBM bersubsidi. Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.
Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.
"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.
Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.
Terlebih, urgensi mempercepat revisi Perpres ini untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik dan ketegangan global yang saat ini tengah berlangsung. Untuk itu, pembengkakan subsidi BBM dan konflik Iran-Israel yang berkepanjangan salah satunya bisa diatasi dengan mervisi Perpres tersebut.
Arifin berharap setidaknya pada kuartal II-2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.
Lebih lanjut, Arifin bilang penyaluran BBM bersubsidi ini memang perlu ditertibakan menyusul kondisi harga minyak yang tinggi dan akan menjadi beban APBN.
• Perpres BBM Disahkan! Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi Pertalite Mulai Hari Ini di Seluruh SPBU
Daftar mobil yang boleh pakai Pertalite
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata
Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Jenis Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| RESMI Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2026 Bulan Ini November 2025 Lengkap Syarat dan Jadwal Seleksi |
|
|---|
| RESMI Aturan Isi BBM Terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, Kini Kendaraan Bisa Langsung Diblokir |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Akan Batasi Game Online Lengkap Aturan Baru Libatkan Lintas Kementerian |
|
|---|
| Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 12 November 2025 Lengkap Hasil Prediksi Para Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| CATAT 5 Perubahan Penting APBN 2026 Resmi Disahkan, Rincian Anggaran Terbesar Pendidikan dan MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERUBAH-Daftar-Motor-dan-Mobil-Resmi-Dilarang-Isi-BBM-di-SPBU-Seluruh-Indonesia-Sesuai-Perpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.