Berita Viral

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Habiskan Uang Negara Rp 50,8 Triliun

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang menghabiskan uang negara sebanyak Rp 50,8 Triliun di tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Habiskan Uang Negara Rp 50,8 Triliun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang menghabiskan uang negara sebanyak Rp 50,8 Triliun di tahun 2024.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memulai pembayaran Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga 3 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan Gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,89 triliun.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Deni memerinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 5,04 triliun untuk 705.573 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair Hari Ini Lengkap Rincian Guru dan Dosen

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel Polri dan Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 (61 persen) dari 13.755 satker," kata Deni.

"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan Gaji 13 sebanyak 81 K/L (96,43 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 10,23 triliun (92,69 persen) untuk gaji ke-13 sebanyak 3.116.364 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, Deni bilang, pemerintah masih menunggu data pencairan dari daerah masing-masing.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

Nilai Gaji ke-13 PNS 2024

Diberitakan Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Gaji 13 PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved