Berita Viral
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini
Iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai kelas 1, kelas 2 hingga kelas 3 resmi naik per 1 Juli 2024 atau tidak bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai kelas 1, kelas 2 hingga kelas 3 resmi naik per 1 Juli 2024 atau tidak bisa cek disini.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 tentu saja adalah yang paling mahal dibandingkan 2 kelas di bawahnya.
Nah berapa iuran BPJS kelas 1 yang berlaku saat ini?
Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp 150.000. Berikutnya untuk iuran kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar 42.000.
Nah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.
Ini berlaku untuk peserta mandiri alias peserta namun bukan pekerja.
• Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM di Aturan Terbaru Mulai Kapan Cek Disini
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan, ini karena iuran spenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan.
Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi pekerja dan 1 persen dari pekerja.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta.
Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:
1. Kelas I
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.
Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.
Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.
2. Kelas II
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.
Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.
Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, dengan fasilitas kamar yang cukup nyaman.
3. Kelas III
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas dasar, seperti kamar dengan lebih dari enam tempat tidur, kamar mandi di luar, tanpa AC.
Biaya: Iuran bulanan paling rendah.
Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih sederhana.
- Fitur dan manfaat BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.
2. Fasilitas Kesehatan: Bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek.
3. Pemeriksaan dan Pengobatan: Meliputi pemeriksaan dasar, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan medis.
4. Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
5. Penyakit Kronis dan Katastropik: Menanggung biaya pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan lainnya.
• Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Jadi sudah tahu kan berapa iuran BPJS kelas 1, disebutkan dalam aturan terbaru, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp 150.000.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Video 3 Kreator Konten Malaysia yang “Beramal” dengan Tulang Ayam Picu Amarah Publik |
![]() |
---|
3 Istri 1 Penipu, Luka Tiga Perempuan yang Terjebak Cinta Palsu di Dunia Kencan Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.