Breaking News

Datangi Kantor DPRD Ketapang, PWI dan AJK Nyatakan Sikap Tolak RUU Penyiaran

"Setelah kami pelajari bersama kawan-kawan wartawan di Ketapang, kami sepakat jika kami menolak terhadap RUU Penyiaran ini," tegas Ketua PWI Pokja Ket

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua PWI Pokja Ketapang Ahmad Sofi didampingi Ketua AJK Theo Bernadhi menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan RUU Penyiaran ke Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ketapang dan Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa 4 Juni 2024.

Kedatangan dua organisasi pers itu untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR RI.

Pernyataan sikap secara tertulis ini disampaikan langsung oleh Ketua PWI, Ahmad Sofi dan AJK, Theo Bernadhi, ke Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top.

"Setelah kami pelajari bersama kawan-kawan wartawan di Ketapang, kami sepakat jika kami menolak terhadap RUU Penyiaran ini," tegas Ketua PWI Pokja Ketapang, Ahmad Sofi.

Ia menjelaskan, RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ini dianggap sebagai kemunduran dan pengekangan terhadap pers.

Di mana terdapat pasal yang membatasi kinerja pers. Salah satunya pasal 50 b ayat 2 huruf c tentang Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

31.149 Dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada Ketapang Budi - David Dinyatakan TMS

Selain itu, terdapat pasal yang dianggap tidak relevan. Di mana sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah dewan pers, khususnya di bidang penyiaran, justru diambil alih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami dari PWI dan AJK menilai di dalam RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal kontroversi yang menimbulkan dampak terhadap mundurnya demokrasi pers Indonesia. Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua AJK, Theo Bernadhi menegaskan dengan adanya RUU Penyiaran, khususnya pasal yang membatasi penayangan eksklusif berita investigasi, adalah kemunduran demokrasi pers.

"Selama ini banyak kasus yang masih samar-samar, bahkan terkesan ditutupi dan akhirnya berhasil diungkap melalui berita investigasi," ujarnya.

Selain menolak RUU Penyiaran, lanjut Theo, pihaknya juga telah mengambil sikap dengan membuat pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD Ketapang.

Ia berharap, pernyataan sikap ini bisa naik hingga tingkat pusat.

Ada empat poin pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh PWI dan AJK. Pertama, meminta agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung beberapa pasal kontroversi.

Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Ketiga, memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun dan dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved