Kekayaan Pejabat

Jejak Karir dan Harta Kekayaan Erni Yusnita Kajari Sintang yang Baru Pengganti Aco Rahmadi Jaya

Lalu Erni Yusnita juga pernah menjadi Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Erni Yusnita Kajari Sintang yang Baru Pengganti Aco Rahmadi Jaya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan dan jejak karir singkat Erni Yusnita dalam artikel ini.

Erni Yusnita merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang yang baru.

Ia menggantikan Aco Rahmadi Jaya Kejari Sintang sebelumnya.

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Erni Yusnita sendiri sebelumnya merupakan Koordinator Kejati Bangka Belitung.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca juga: Harta Kekayaan, Jejak Karir Anthony Nainggolan Kajari Ketapang yang Baru Pengganti RA Dhini Ardhani

Tak hanya itu, Erni Yusnita juga tercatat menjabat sebagai Kepala Subseksi Barang Rampasan.

Termasik diantaranya Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejati Bangka Belitung.

Lalu Erni Yusnita juga pernah menjadi Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum.

Sebagai penyelenggara negara, Erni Yusnita diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 3 Juni 2024, Erni Yusnita rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved