Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan, Jejak Karir Anthony Nainggolan Kajari Ketapang yang Baru Pengganti RA Dhini Ardhani

Anthony Nainggolan sendiri sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejati Sulut atau Sulawesi Utara.

|
Net
Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang. Cek Harta Kekayaan, Jejak Karir Anthony Nainggolan dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan dan jejak karir singkat Anthony Nainggolan dalam artikel ini.

Anthony Nainggolan merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang baru.

Ia menggantikan RA Dhini Ardhani Kejari Ketapang sebelumnya.

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Anthony Nainggolan sendiri sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejati Sulut atau Sulawesi Utara.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasi Analisis Subdirektorat Penegakan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Jejak Karir Aluwi Kejari Pontianak yang Baru Pengganti Yulius Sigit Kristanto

Anthony Nainggolan pun tercatat sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai penyelenggara negara, Anthony Nainggolan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 3 Juni 2024, Anthony Nainggolan cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar pada 28 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Anthony Nainggolan memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 4 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved