Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan dan Jejak Karir Aluwi Kajari Pontianak yang Baru Pengganti Yulius Sigit Kristanto

Pergantian tersebut sesuai dengan SK nomor Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Aluwi Kejari Pontianak yang Baru Pengganti Yulius Sigit Kristanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan dan jejak karir singkat Aluwi dalam artikel ini.

Aluwi merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang baru.

Ia menggantikan Yulius Sigit Kristanto Kejari Pontianak sebelumnya.

Pergantian tersebut sesuai dengan SK nomor Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Aluwi sendiri sebelumnya merupakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Banten.

Ia juga diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara dan Lembata NTT.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Wiwit Adisatria Kapolres Blitar, Punya Aset Warisan di Jombang

Termasuk adalah Jaksa atau Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.

Sebagai penyelenggara negara, Aluwi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 3 Juni 2024, Aluwi tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar adalah 1 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Aluwi memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,6 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved