Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan AKBP Wiwit Adisatria Kapolres Blitar, Punya Aset Warisan di Jombang

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember

Kolase Tribun Pontianak
Kolase AKBP Wiwit Adisatria Kapolres Blitar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan AKBP Wiwit Adisatria dalam artikel ini.

AKBP Wiwit Adisatria merupakan Kapolres Blitar, Jawa Timur.

Sebelum jadi Kapolres Blitar, ia merupakan Kapolres Mojokerto Kota.

Sebagai Kapolres, AKBP Wiwit Adisatria diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara,

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar?

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 2 Juni 2024, AKBP Wiwit Adisatria terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 22 Februari 2023.

LHKPN itu disampaikannya ketika awal menjabat Kapolres Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Berdasarkan LHKPN itu, AKBP Wiwit Adisatria memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.1 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan Warisan di Jawa Timur jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

AKBP Wiwit Adisatria nihil alat transportasi dan mesin ataupun harta bergerak lainnya.

Ia juga tercatat tak punya surat berharga.

Namun demikian, AKBP Wiwit Adisatria punya Kas dan setara Kas sebesar Rp. 200 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved