Kronologi Kawan Bunuh Kawan di Jl Lintas Timur Putussibau, Berawal dari Hutang Usai dari THM

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, diketahui bahwa pelaku UG orang yang terakhir bersama korban.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian di Jalan Lintas Timur, Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, terduga pelaku yaitu UG berusia 47 tahun, merupakan warga Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara.

"Kalau korban bernama Hendrikus Ujang berusia 34 tahun, merupakan warga Dusun Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 30 Mei 2024.

"Saat ini diduga pelaku sudah diperiksa dan ditahan," ucapnya.

Fransiskus Dian Sampaikan LPKPJ Kepala Daerah 2023 ke DPRD Kapuas Hulu

Sedangkan kronologi kejadian dijelaskan AKBP Hendrawan, pada Kamis 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga korban yaitu Nyanggau, mendapatkan informasi bahwa anak kandungnya telah meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan lalu lintas dan ditemukan sekitar pukul 04.00 WIB subuh, pada hari yang sama.

Pada saat itu, pihak Satlantas Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur, Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, dan tidak menemukan tanda-tanda adanya kecelakaan lalu lintas.

"Karena menduga korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan, namun karena diduga telah dibunuh, sehingga ayah korban melapor peristiwa kematian korban ke Mapolres Kapuas Hulu," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu, mulai melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan CCTV di sekitaran kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, diketahui bahwa pelaku UG orang yang terakhir bersama korban.

Selain itu, tidak ada kendaraan yang lewat pada waktu yang diduga merupakan waktu kejadian meninggalnya korban, dan UG mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban. 

"Sebelumnya, pelaku dan korban pergi ke acara Gawai Dayak di Desa Teluk Sindur, Desa Jaras dan Desa Sungai Uluk, dengan jamuan minum-minuman keras berbagai macam jenis, dan pada saat di Desa Sungai Uluk, korban mengajak pelaku untuk pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM), yang terletak di Jalan Lintas Timur Kecamatan Putussibau Selatan. Pada saat itu korban berjanji akan ikut membayar uang makan dan minum serta LC yang menemani," ujarnya.

Polres Kapuas Hulu Tetapkan Tersangka Kasus Pembabatan Hutan di Sungai Uluk Palin

Setelah sepakat, jelas Iptu Rinto, korban dan pelaku pun pergi ke salah satu THM di Lintas Timur tersebut, dan setelah selesai ke THM ternyata korban tidak mau membayar sepeser pun terhadap pesanan, dan akhirnya pelaku  semua yang membayar tagihan dengan nominal kurang lebih Rp 1 juta.

"Pada saat pelaku dan korban berada di luar THM, pelaku menagih korban untuk mengganti uang pelaku, namun korban mengatakan tidak punya uang. Korban kemudian mengajak pelaku untuk mencuri sepeda motor yang ada di depan THM tersebut, namun pelaku menolak," ucapnya.

Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk membeli 1 botol miras jenis bir di salah satu warung di dekat THM tersebut, dan lagi-lagi pelaku yang membayar tagihan minuman tersebut.

"Pelaku pada saat itu masih mau membayar, karena berharap korban akan membayar sebagian tagihannya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved