Penipuan Berkedok Perhiasan Palsu di Sintang: Kronologi, Peran Tersangka hingga Motif

Uang hasil membuat dan menjual Perhiasan emas palsu digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Dua tersangka penipuan perhiasan emas palsu berinisial AK dan SRSP mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan yang merugikan Toko Mas di Sintang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dua pria di Kabupaten Sintang berinisial AK dan SRSP ditangkap usai menipu toko emas di Sintang dengan menjual Perhiasan emas palsu yang telah dimodifikasi.

Uang hasil membuat dan menjual Perhiasan emas palsu digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

Adapun pemilik toko emas tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kini AK dan SRSP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kalbar Populer Hari Ini: Dua Pria di Sintang Palsukan Perhiasan, ASN Ketapang Ikut Pelatihan ke AS

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers di Mapolres Sintang pada Rabu 29 Mei 2024, terungkap kalau tersangka AK, berperan sebagai pembuat Perhiasan emas palsu.

Sebelum memodifikasi, AK membeli Perhiasan bukan emas via online.

Kemudian Perhiasan itu ditempel dengan cairan emas agar terlihat mengkilat.

Setelah selesai dimodifikasi, dua buah Perhiasan gelang sisik naga diberi kode 700 pada pengaitnya.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2024, AK datang ke rumah tersangka SRSP.

"Tersangka AK meminta bantuan Tersangka SRSP untuk menjual 2 Buah Perhiasan Gelang Sisik Naga yang mana untuk menjual Perhiasan tersebut," kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Lalu, tersangka SRSP mengambil surat jual beli Perhiasan kemudian memodifkasinya dan menulis nominal uangnya agar sesuai.

"Sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka SRSP datang ke TOKO MAS BIDURI dengan maksud ingin menjual Perhiasan Emas seberat 37,76 Gram beserta surat Perhiasan dari Toko Istana Emas. Setelah dicek oleh korban, ada bagian Pengait kalung/gelang Emas terdapat kode 700 yang menandakan bahwa Perhiasan emas tersebut asli," ungkap Dwi.

Tanpa ragu, korban atau pemilik toko Mas Biduri langsung membeli Perhiasan emas dengan harga Rp Rp.24.544.000.

Setelah menerima uang tersebut, SRSP langsung pergi meninggalkan toko.

Uang hasil penjualan Perhiasan emas palsu tersebut dibagi dua dan masing-masing mendapatkan Rp10 juta lebih.

Tersangka Penipuan Perhiasan Palsu di Sintang Akui Menyesal

Awal Korban Sadar

Korban baru menyadari jika emas yang dibelinya itu palsu setelah tiga hari kemudian lantaran kadar warna memudar berubah berwarna hitam.

"Perhiasan yang sempat disebut sempat dipajang di etalase toko," ungkap Dwi.

Pemilik toko merasa curiga setelah ada seorang perempuan tak dikenal hendak menjual Perhiasan emas mirip dengan yang pernah dibeli sebelumnya.

"Kemudian pelapor atau korban mengecek dengan cara menggosok Perhiasan emas sisik naga yang dijual perempuan tidak dikenal tersebut ternyata palsu. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor/korban mengambil emas yang dijual tersangka SRSP dan mencoba mengeceknya dengan menggosok Perhiasan/emas sisik naga tersebut ternyata emas tersebut palsu," beber Dwi.

Sadar jadi korban penipuan, pemilik toko melaporkan ke Polres Sintang.

Kedua tersangka ditangkap pada 23 April 2024.

"Motif tersangka membutuhkan uang untuk bermain judi online," ujar Kapolres.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat modifikasi Perhiasan, Polres Sintang juga mengamankan sejumlah Perhiasan palsu yang sudah dikanibalisasi oleh pelaku dan siap dijual.

Dua Warga Sintang Buat Perhiasan Palsu, Dijual ke Toko Emas, Uangnya Buat Judi Online

Pengakuan Tersangka

Tersangka AK mengaku menyesal atas perbuatannya itu di depan polisi.

"Saya menyesal," kata tersangka AK di Mapolres Sintang, Rabu 29 Nei 2024.

AK mengaku pernah bekerja mencari emas.

Dia belajar menyepuh logam mulia dari pamannya.

Namun, keterampilan itu digunakan untuk menipu.

Sebelum memodifikasi, tersangka membeli Perhiasan bukan emas via online.

Kemudian Perhiasan itu ditempel dengan cairan emas agar terlihat mengkilat.

Setelah selesai dimodifikasi, dua buah Perhiasan gelang sisik naga diberi kode 700 pada pengaitnya.

AK mengaku baru pertama kali membuat Perhiasan palsu, menjual dan menikmati uangnya untuk bermain judi online.

"Baru kali ini. Hasilnya buat judi online. Ndak ada yang lain. Hasilnya kurang lebih Rp20 juta. menyesal," kata AK.

Sementara tersangka SRSP berperan sebagai penjual Perhiasan palsu.

Dia juga membuat surat jual beli palsu Perhiasan Emas seberat 37,76 Gram.

Setelah berhasil menjual Perhiasan palsu dan menikmati uangnya untuk bermain judi online, SRSP bahkan berminat untuk belajar membuat Perhiasan palsu kepada AK.

"Baru sekali. Uang yang sudah didapat 10 jutaan. Hasil jual emas palsu," kata SRSP.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved