Dua Warga Sintang Buat Perhiasan Palsu, Dijual ke Toko Emas, Uangnya Buat Judi Online

"Tersangka AK meminta bantuan Tersangka SRSP untuk menjual 2 Buah Perhiasan Gelang Sisik Naga yang mana untuk menjual perhiasan tersebut," kata Kapolr

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menunjukan barang bukti kasus penipuan emas palsu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Toko Emas di Sintang, Kalimantan Barat jadi korban penipuan. Dua pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial AK dan SRSP. Keduanya menipu toko emas dengan menjual perhiasan emas palsu yang telah dimodifisikasi untuk mengelabui korban.

Uang hasil membuat dan menjual perhiasan emas palsu digunakan para pelaku untuk bermain Judi Online. Korban rugi jutaan rupiah.

Tersangka AK, berperan sebagai pembuat perhiasan emas palsu. Sebelum memodifikasi, tersangka membeli perhiasan bukan emas via online. Kemudian perhiasan itu ditempel dengan cairan emas agar terlihat mengkilat.

Setelah selesai dimodifikasi, 2 buah perhiasan gelang sisik naga diberi kode 700 pada pengaitnya. Selanjutnya, Pada tanggal 13 Februari 2024 tersangka AK datang ke rumah Tersangka SRSP.

"Tersangka AK meminta bantuan Tersangka SRSP untuk menjual 2 Buah Perhiasan Gelang Sisik Naga yang mana untuk menjual perhiasan tersebut," kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu 29 Mei 2024.

Sebanyak 138 CJH Sintang Berangkat Ibadah Haji, Satu Orang Tunda Karena Sakit

Lalu, tersangka SRSP mengambil surat jual beli perhiasan kemudian memodifkasinya dan menulis nominal uangnya agar sesuai.

"Sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka SRSP datang ke TOKO MAS BIDURI dengan maksud ingin menjual Perhiasan Emas seberat 37,76 Gram beserta surat perhiasan dari Toko Istana Emas. Setelah dicek oleh korban, ada bagian Pengait kalung/gelang Emas terdapat kode 700 yang menandakan bahwa lerhiasan emas tersebut asli," ungkap Dwi.

Tanpa ragu, korban atau pemilik toko Mas Biduri langsung membeli perhiasan emas dengan harga Rp Rp.24.544.000.

Setelah menerima uang tersebut Tersangka SRSP langsung pergi meninggalkan Toko. Uang hasil penjualan perhiasan emas palsu tersebut dibagi dua dan masing – masing mendapatkan 10 juta lebih.

Korban baru menyadari jika emas yang dibelinya itu palsu setelah 3 hari kemudian karena kadar warna memudar berubah berwarna hitam.

"Perhiasan yang sempat disebut sempat dipajang dietalase toko," ungkap Dwi.

Pemilik toko merasa curiga setelah ada seorang perempuan tak dikenal hendak menjual perhiasan emas mirip dengan yang pernah dibeli sebelumnya.

"Kemudian pelapor atau korban mengecek dengan cara menggosok perhiasan emas sisik naga yang dijual perempuan tidak dikenal tersebut ternyata palsu. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor/korban mengambil emas yang dijual Tersangka SRSP dan mencoba mengeceknya dengan menggosok perhiasan/emas sisik naga tersebut ternyata emas tersebut palsu," beber Dwi.

Sadar jadi korban penipuan, pemilik toko melaporkan ke Polres Sintang. Kedua tersangka ditangkap pada 23 April 2024.

"Motif tersangka membutuhkan uang untuk bermain judi online," ujar Kapolres.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat modifikasi perhiasan, Polres Sintang juga mengamankan sejumlah perhiasan palsu yang sudah dikanibalisasi oleh pelaku dan siap dijual. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved