Idul Adha

BOLEHKAH Menyembelih Hewan Kurban Saat Malam Hari Setelah Idul Adha 1445 Hijriah?

Berdarkan keterangan yang ada, waktu menyembelih kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah hingga 13 Dzulhijjah

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bolehkah menyembelih hewan kurban pada malam hari setelah Idul Adha 1445 Hijriah. 

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

"Bismillahi wallaahu akbar"

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Cara mengetahui kondisi hewan

Terkait dengan persyaratan-persyaratan yang ada, bagaimana cara kita menentukan hewan kurban yang tepat?

Pertama, untuk mengetahui apakah usia hewan kurban sudah sesuai persyaratan atau belum,  adalah dengan melihat catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.

Jika tidak ada catatan tersebut, maka cek gigi hewan yang akan dibeli.

Apabila dua gigi susu depan hewan tersebut telah tanggal, jika itu kambing dan domba maka kambing tersebut telah berumur sekitar 12-18 bulan,

sedangkan jika pada sapi dan kerbau berarti sudah berusia sekitar 22 bulan. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved