Idul Adha

BOLEHKAH Menyembelih Hewan Kurban Saat Malam Hari Setelah Idul Adha 1445 Hijriah?

Berdarkan keterangan yang ada, waktu menyembelih kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah hingga 13 Dzulhijjah

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bolehkah menyembelih hewan kurban pada malam hari setelah Idul Adha 1445 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebaran Idul Adha merupakan salah satu dari dua hari raya umat Islam.

Pada hari raya ini, umat Islam menyembelih, berkurban dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Berdarkan keterangan yang ada, waktu menyembelih kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah hingga 13 Dzulhijjah

Lalu bagaimanakah jika menyembelih hewan kurban pada malam hari?

Simak dan cek penjelasan singkat berikut ini.

9 Keutamaan Lengkap Niat Puasa Arafah Amalan Sunnah Jelang Idul Adha 1445 Hijriah

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

DALIL dan Penjelasan Singkat Amalan Saat Tiba di Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

"Bismillahi wallaahu akbar"

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Cara mengetahui kondisi hewan

Terkait dengan persyaratan-persyaratan yang ada, bagaimana cara kita menentukan hewan kurban yang tepat?

Pertama, untuk mengetahui apakah usia hewan kurban sudah sesuai persyaratan atau belum,  adalah dengan melihat catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.

Jika tidak ada catatan tersebut, maka cek gigi hewan yang akan dibeli.

Apabila dua gigi susu depan hewan tersebut telah tanggal, jika itu kambing dan domba maka kambing tersebut telah berumur sekitar 12-18 bulan,

sedangkan jika pada sapi dan kerbau berarti sudah berusia sekitar 22 bulan. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved