Polisi Ringkus Dua Pemuda Miliki 12 Paket Sabu di Kubu
Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya ringkus dua pria di duga kuat pemilik dan pengedar narkoba sabu di Kecamatan Kubu.
Lantaran berdasarkan informasi dari masyarakat saat kedua pria di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat.
Diketahui kedua pemuda diduga pemilik dan penyedia tempat sekaligus pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial AR (28) dan SN (36) ini yang kerap menyuplai narkoba jenis sabu untuk Kecamatan Kubu.
Pemuda AR dan SN di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 18 Mei 2024
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut atas dasar informasi dari masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan peredaran gelap di Kecamatan Kubu.
Baca juga: Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Bupati Kubu Raya
" Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim unit Lidik Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (18/5) siang menjelang sore sekitar pukul 14.30 Wib, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat," Katanya Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi pada Rabu 29 Mei 2024.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan kedua pemuda, anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sudah dikemas siap edar didalam plastik klip sebanyak 12 paket.
Kasat AKP Sagi mengatakan berdasarkan keterangan sementara barang bukti narkoba jenis sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp 500Ribu/Gram.
"Kemudian pemuda AT kembali membagi 5 gram narkoba sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp. 300Ribu perpaket," jelasnya.
Dari 5 gram menjadi 60 paket hemat yang di jual Rp 300ribu per paket, AR dan SN berharap mendapatkan keuntungan berlipat ganda, karena AR berdalih keuntungan jual narkoba ini untuk biaya persalinan istrinya dan SN mau menjadi pengedar sabu karena mengharapkan bisa mengonsumsi narkoba sabu secara gratis.
"Saat ini kedua pemuda tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba ( Pengedar ) dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." katanya
Sementara Berhasil terungkapnya peredaran gelap narkoba mendapatkan apresiasi dari Kades Kampung Baru Kec Kubu, Kasran memberikan mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di indonesia khususnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu.
"Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa"katanya
Ia pun mengatakan masyarakat ditempatnya bersedia memberikan info kepada Polres Kubu Raya sebagai wujud bersama dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Cegah Balap Liar, Personel Satlantas Polres Kubu Raya Sosialisasikan Keselamatan di SMP Imanuel |
|
|---|
| 35 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Siap Berangkat, Persiapan Berlangsung Lancar |
|
|---|
| Ditlantas Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Regident di Polres Sekadau |
|
|---|
| Polres Ketapang Konferensi Pers, Kasus Perundungan Anak Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Rumah di Gonis Tekam Amblas, Polres Sekadau Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hadi-290524-narkobaas.jpg)